JASA IMPORT Dan EXPORT

JASA IMPORT Dan EXPORT
Door To Door

International Freight Forwarder - Undername Consignee -Import Customs Clearance - Sea & Air





Jasa Cargo Export Import Freight Forwarding
PT.LOSINA KARYA MANDIRI perusahaan penyedia jasa cargo export import (International Freight Forwarder Company) di Jakarta – Indonesia.
Jasa Freight Forwarding merupakan kegiatan dalam sebuah badan hukum atau perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa sebagai pelaksana (Freight Forwarder). Kegiatannya berkaitan dengan pengurusan pengiriman dan penerimaan barang baik itu darat, laut, ataupun udara.
Freight forwarding pada mulanya berorientasi pada konsumen, dimana pelayanan merupakan produk produsen. Jasa angkutan merupakan perencanaan transport logistik untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Pengelola jasa adalah pengusaha transportasi tanpa logistik yang berhubungan dengan kegiatan yang dibutuhkan untuk menciptakan produk dan jasa yang sesuai dengan keinginan konsumen termasuk tempat dan keadaan yang diperlukan. Pekerjaan yang termasuk kedalam freight forwarding tersebut adalah transportasi, manajemen, mencari order, prosedur, gudang, penangan barang, pengepakan dan penjadwalan produk. Hal ini merupakan kunci bagi perusahaan jasa angkutan dalam menjual jasa dengan menawarkan gudang (logistik) dan perencanaan yang baik dalam pengiriman barang ekspor.
Definisi


Freight forwarder adalah agen yang bertindak atas nama importir, eksportir atau perusahaan atau orang lain untuk mengatur transportasi yang aman, efisien dan hemat.
Freight forwarder mengatur cara terbaik untuk transportasi dengan mempertimbangkan jenis barang dan persyaratan pengiriman. Yaitu menggunakan jasa pelayaran, penerbangan, jalan raya dan operator angkutan kereta api. Dalam beberapa kasus, perusahaan angkutan forwarding sendiri menyediakan layanan tersebut. Bentuk perusahaan bervariasi menurut ukuran dan jenis  yang beroperasi secara nasional. Perusahaan biasanya lebih khusus dengan jenis tertentu barang atau beroperasi dalam wilayah geografis tertentu. 
Freight Forwarding adalah perusahaan yang bergerak di jasa pengangkutan barang secara keseluruhan, freight forwarding bisa berfungsi sebagai EMKL, Pelayaran, Jasa kepabeanan, bahkan pengiriman door to door.
Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) adalah kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut atau udara. Kegiatannya termasuk penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang- barang tersebut sampai dengan diterimanya oleh yang berhak menerimanya.
Sedangkan orang atau badan hukum yang melaksanakan pekerjaan forwarding adalah Freight Forwarder.
Definisi lain dari Freight Forwarder, yaitu:
Freight Forwarder bekerja hanya atas “perintah“ dari mereka yang menginginkan agar barangnya dikirim ke tempat lain.
Untuk menggerakkan barang muatan tersebut forwarder tidak harus memiiki sarana angkutannya
Forwarder bertindak sebagai perantara antara pengirim ,pengangkut dan penerima barang .
Maka dapat disimpulkan bahwa Freight Forwarder yaitu :
Seseorang atau suatu badan hukum yang melaksanakan perintah pengiriman barang (muatan) dari satu atau beberapa orang pemilik barang yang di kumpulkan dari satu atau beberapa tempat sampai ke tempat tujuan akhir melalui system pengaturan lalu lintas barang dan dokumen dengan menggunakan satu atau beberapa jenis angkutan dengan/tanpa harus memiliki sarana angkutan transportasi.
Kategori Freight Forwarder Dalam Negeri


Di Indonesia, Forwarder dibagi dalam tiga kategori, yaitu :
Forwarder Internasional (kelas A)
Lalu Forwarder Domestik/Regional (Kelas B)
Dan Forwarder Lokal (Kelas C)
Dari ketiga jelas yang dibagi oleh INFA/GAPEKSI yaitu pendekatan dari gabungan Forwarder dan Expedisi Indonesia atau Indonesian National Forwarding yang terdaftar pada asosiasi tersebut akan merupakan golongan kelas A seluruhnya tetapi terbagi didalam 3 kategori seperi disebutkan itu. Pembagian kualifikasi tersebut adalah atas dasar daerah operasional, pengalaman kerja perusahaan dan mitra usahanya di luar negeri serta beberapa kreteria lainnya.
Kategori tersebut adalah :
Forwarder Internasional
Forwarder kelas A ini biasanya disebut juga secara umum dengan sebutan Internasional Freight Forwarder adalah mrupakan Forwarder yang professional dalam hal menjalankan kegiatan Freight Forwarding dengan memberikan jasa pengiriman barang kepada para pemakai jasanya ,yaitu telah melampaui batas Negara dengan tujuan barang di salah satu Negara di luar negeri. jenis Forwarder seperti inilah yang banyak diminati oleh para pemilik barang terutama pada Exportir atau Importir.
Faktor-faktor yang mendukung mengapa mereka yang selalu diminati oleh para pemakai jasa adalah karena :
Berhak menerbitkan /menggunakan FIATA B/L dan memiliki tenaga ahli dibidang pengangkutan barang.
Adanya jaringn kerja secara Internasional serta Agen/Mitra kerja yang tangguh.
Memiliki sarana dan prasarana kerja yang cukup.
Berpengalaman luas serta mampu memberikan saran-saran yang diperlukan oleh pemilik barang terhadap suatu maksud untuk pengiriman barang ke Negara tujuan tertentu.
Mampu memberikan tarif angkutan yang relative murah serta dapat membantu mencari jalan keluar untuk menurunkan biaya produksi terhadap suatu barang yang akan di pasarkan di dunia internasional serta selalu membayar tuntutan ganti rugi.
Forwarder Domestik/Regional
Perbedaan yang mendasar dengan Internasional Freight Forwarder adalah mereka berhak untuk menggunakan FIATA/BL sedangkan dari Forwarder Domestik/Regional belum berhak menggunakannya atau menerbitkan B/L sendiri (House B/L).
Forwarder Lokal
Jenis Forwarder ini merupakan forwarder dengan klasifikasi yang minim karena disini yang termasuk golongan Forwarder lokal adalah mereka yang belum memiiki agen di luar negeri dan mereka adalah para pengelola EMKL,EMKU,dan EMKA.
Jenis Kegiatan


Dalam pelaksanaan jasa pengangkutan barang, umumnya dilakukan oleh EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut) dan EMPU (Ekspedisi Muatan Kapal Udara). Jasa EMKL dan EMPU dalam pengiriman barang angkutan umum akan memberikan keuntungan kepada pemilik barang dimana waktu yang dipergunakan tidak begitu lama dan biaya yang dikeluarkan dapat diperkecil.
EMPU merupakan perusahaan yang melakukan usaha untuk pengurusan dokumen-dokumen dan pekerjaan yang menyangkut penerimaan penyerahan muatan yang diangkut melalui udara untuk diserahkan kepada/diterima dari perusahaan pelayaran untuk kepentingan pemilik barang. Dalam proses pengiriman barang, dokumen pengiriman barang ekspor sangat penting untuk mempermudah pengiriman barang dari tempat asal barang sampai ketujuan akhir.
Jenis kegiatan freight forwarding yang secara umum ditentukan pada jenis dan ukuran perusahaan :
Menyelidiki dan merencakan rute yang paling tepat untuk pengiriman barang dengan mempertimbangkan daya tahan, biaya, waktu transit dan keamanan.
Memberikan saran tentang kemasan yang tepat untuk barang dengan mempertimbangkan iklim, medan, berat, sifat barang, biaya pengiriman dan lokasi di tempat tujuan.
Menegosiaskani kontrak, biaya transportasi dan standar penanganan.
Menyiapkan semua dokumentasi untuk memenuhi segala peraturan dan persyaratan asuransi, spesifikasi pengepakan, dan syarat-syarat lainnya sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang ditetapkan oleh negara tujuan.
Menawarkan layanan konsolidasi melalui darat, laut dan udara untuk memastikan solusi biaya yang efektif dan aman.
Menghubungi pihak ketiga untuk memindahkan barang sesuai dengan kebutuhan pelanggan (melalui jalan darat, kereta api, udara atau laut).
Menyiapkan asuransi dan membantu konsumen dalam hal klaim.
Mengatur pembayaran pengiriman dan biaya lainnya atas nama klien konsumen.
Memanfaatkan teknologi digital untuk mengaktifkan pelacakan barang setiap saat.
Bertindak sebagai broker yang mempunyai link dan kemampuan bernegosiasi yang baik di seluruh dunia untuk memandu barang agar terkirim secara efisien walaupun melalui prosedur yang rumit.
Berurusan dengan pengaturan khusus untuk kelancaran pengiriman barang tertentu, seperti ternak, makanan dan obat-obatan.
Bekerja erat dengan pelanggan, kolega dan pihak ketiga untuk memastikan kelancaran operasional sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Melaksanakan komunikasi dan kontrol melalui semua tahapan perjalanan, termasuk pembuatan laporan manajemen dan analisis biaya statistik dan satuan.
Bertindak sebagai konsultan di bidang kepabeanan.
Melaksanakan angkutan barang sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, mempertimbangkan situasi politik dan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi pengiriman barang.
Pengelompokan Freight Forwarding


Freight Forwarding dalam kegiatannya dibagi dalam 2 jenis golongan, yaitu :
Operasional
Pengiriman barang oleh para Forwarder hanya dapat dilaksanakan dengan menggunakan sarana angkutan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh mereka, yaitu dengan melihat bentuk, kemasan, berat dan isi barang yang bersangkutan.
Sarana Angkutan
Jenis Forwarder yang termasuk pada jenis golongan atau jenis ini adalah :
Sea Freight Forwarder
Yang termasuk ke dalam golongan ini adalah mereka yang telah mengkhususkan kegiatan usahanya pada pengiriman barang muatan melalui angkutan laut atau melalui kombinasi antara angkutan darat lainnya. Ada kategori umum mengenai barang muatan atau cargo yang harus diketahui oleh seorang Forwarder tentang tehnik pelayanannya(Cargo handling).
Air Freight Forwarder
Mereka yang mengkhususkan kegiatan usaha jasanya pada sektor angkutan udara dengan kombinasi angkutan kereta api atau truk. Disini lokasi kegiatan tentunya sebagian besar berada di sekitar Bandar udara, baik penyelesaian dokumen maupun penumpukan barang serta lalu lintasnya.
Rail and Inland freight Forwarder
Yaitu mereka yang mengkhususkan kegiatan usaha jasanya pada sector angkutan darat dengan menggunakan jasa angkutan kereta api dan sarana angkutan lainnya sampai jauh ke pedalaman pada suatu daerah atau Negara.
Combined Transport Operator
Yaitu Forwarder yang dalam usaha jasanya menggunakan lebih dari satu jenis alat angkutan atau berbagai sarana angkutan yang melalui laut, udara dan kereta api dan truk, atau kombinasi diantaranya.
Pihak-pihak Yang Berkaitan Dengan Freight Forwarder

Untuk membantu setiap proses dalam kegiatannya, freight forwarder akan selalu melibatkan pihak-pihak tertentu supaya pekerjaan dan jasa yang ditawarkan kepada para pemilik barang akan berjalan lancar.
Pihak-pihak itu antara lain :
Pemilik barang (baik itu penjual atau pembeli atau pihak lainnya).
Pihak Stevedore atau di Indonesia di sebut dengan perusahaan Bongkar muat (PBM) yang membantu forwarder untuk memuat dan membongkar barangnya.
Cargo Surveyor pemeriksa barang di pelabuhan.
Pihak pengangkut barang serta dokumen muatannya.
Asuransi dan Bank dokumentasi dan keamanan barang serta system barang yang terkait.
Badan dan Instansi pemerintah, seperti Bea Cukai, perdagangan, perhubungan dan lain-lain.
Disini seorang Forwarder merupakan seorang coordinator terhadap suatu proses pengiriman barang. Menggunakan sarana angkutan tertentu yang dipilih sesuai dengan jenis, berat, serta nilai barang bersangkutan.
Pihak-pihak yang termasuk dalam ruang lingkup kerja seorang Forwarder :
Perusahaan pengiriman paket dan dokumen.
EMKL, EMKU dan EMKA serta sejenisnya.
Perusahaan pengepakan barang (packing companies) 
Perusahaan barang pindahan (Cargo Moving, Company) dimana pada umumnya perusahaan-perusahaan di atas ini bekerja atas kontrak angkutan/pengiriman barang yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan kondisi angkutan tertentu (biasanya atas dasar “door to door services”).
Proses Freight Forwarder


Menurut letaknya Indonesia berada di posisi geografis antara benua Asia dan Eropa serta samudra Pasifik dan Hindia. Sebuah posisi strategis yang berada dalam jalur pelayaran antar benua. Melalui selat Malaka ke India, Indonesia dan Tiongkok menjadi jalur sutra laut. Untuk itu dalam prosesnya impor dan ekspor ini mempunyai beberapa keuntungan diantaranya :
Memperoleh barang dan jasa yang tidak bisa dihasilkan di dalam negeri
Memperkenalkan dan memperluas produk di dalam negeri
Memperoleh bahan baku
Membuka lapangan kerja
Impor dan ekspor adalah bagian penting dari perdagangan internasional. Untuk impor barang berskala besar umumnya membutuhkan campur tangan bea cukaidi negara importir ataupun eksportir. Untuk itu PT.LOSINA KARYA MANDIRI jasa PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban kepabeanan dan administrasi pemerintah (Document Clearance).
PT.LOSINA KARYA MANDIRI melayani jasa pengurusan Custom Clearance untuk pengiriman laut dan udara dalam waktu cepat dan didukung oleh personil kami yang professional. PT.LOSINA KARYA MANDIRI telah menjadi partner ratusan customer yang mempercayakan pengiriman cargo mereka, termasuk perusahaan internasional, eksportir, importir, grosir, pengecer, individu swasta dan toko online.




Layanan Terbaik Selalu Untuk Anda
jasa import door to door

Kami PT.Losina Karya Mandiri  Yang Begerak Di Bidang  forwarding senantiasa memberikan layanan dan jasa kargo impor yang terbaik bagi anda. Kami memiliki pengalaman dalam hal eksport import ke dan dari berbagai negara di seluruh dunia. Dengan hadirnya berbagai layanan profesional yang kami miliki, Indoforwarding telah dipercaya selama lebih dari 8 tahun oleh ratusan pelanggan, untuk menangani pengiriman barang secara all in, mulai dari tangan supplier di luar negeri hingga ke tangan customer di Indonesia.
Berikut layanan profesional yang kami miliki:

1)      Air & Sea Cargo Service
2)      Import & Customs Service ( Include TAX, Doc Fee & charger lainnya)
3)      Door To Port Service
4)      Domestics Service
5)      Consignee / Undername Service ( QQ )
6)      All-In Service

1)      Air Freight Services, Regular & Express
2)      Sea Freight Service
3)      LCL by Sea & Air freight
4)      FCL 20 Feet & 40 Feet by Sea Service
5)      Kami mempunyai agent di beberapa negara Asia, Eropa Dan Amerika sehingga bisa mengerjakan impor EXWORK

 1)      NPWP
2)      API-U/P
3)      SRP / NIK
4)      NPIK
5)      PI ( persetujuan impor ) Besi Baja 
6)      zin Mesin Bekas ( kouta )
Solusi yang kami tawarkan kepada seluruh pengusaha yang ingin melakukan aktifitas import barang tetapi tidak memiliki legalitas import, maka kami menyediakan fasilitas legalitas import tersebut dengan tarif jasa Customs Clearance dan undername import ( QQ ) disesuaikan dengan kesepakatan bersama.
jasa import murah

1)      Mingguan konsulidasi dan mengangkat dari pengiriman barang
Dipercepat, waktu kritis pengiriman barang
2)      Pergudangan Mempercepat pengiriman Door to Door / Door to Port
Transportasi

3)      Loose Container Load (LCL)
4)      Full Container Load  (FCL)
5)      Logistik
6)      Breakbulk
7)      Pergudangan
8)      Transportation
9)      Door to Port
10)    Port to Port
11)    Ekspor Import Customs Clearance
12)    PPJK / Transfer EDI

1)      Surabaya
2)      Semarang dan
3)      Medan 
4)      Dll

PT.LOSINA KARYA MANDIRI  Adalah perusahaan General Trading & Transportasi yang sudah mengantongi izin impor berkedudukan di jakarta Selatan, bergerak di bidang jasa customs clearance moto perusahaan kami memberikan pelayanan yang baik pada konsumen dengan bidang meliputi:
1.       Melayani International SEA & AIR Freight Forwarding, Customs Clearance, Project Specialist, Inland Transportasi, Impor & Ekspor, melalui Laut dan Udara, baik Resmi maupun Borongan (All-In) di Seluruh Wilayah Nusantara Indonesia.
2.       Melayani Over Consignee Import (Under Name QQ)
3.       Pengurusan Jasa Customs Clearance (PPJK / EDI)
4.       Handling ekspor-impor
5.       Melayani Pengiriman Domestic & International Sea & Air (Door to Door, Fiost, Port to Port, CY - CY, Darat & Udara) di seluruh Indonesia.
Mengenai proses pengeluaran barang import ataupun servis lain yang terpilih, diperkuat dengan MOU bermaterai demi terciptanya suatu kepercayaan dan kekuatan hukum bersama.
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kami.
Demikian permohonan penawaran dari kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih Atas Kerja Sama

Suryadi
WA        : 0821 1252 0669
Email     : exim.losinakaryamandiri@gmail.com

Alamat  : Gedung Graha Sartika, Jl. Dewi Sartika No.357
Cawang Jakarta Timur Indonesia 
Telp       : 021 -2204-9108
Fax        : 021 -2204-9108

jasa customs clearance Impor-Expor







Jasa Cargo Export Import Freight Forwarding
PT.LOSINA KARYA MANDIRI perusahaan penyedia jasa cargo export import (International Freight Forwarder Company) di Jakarta – Indonesia.
Jasa Freight Forwarding merupakan kegiatan dalam sebuah badan hukum atau perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa sebagai pelaksana (Freight Forwarder). Kegiatannya berkaitan dengan pengurusan pengiriman dan penerimaan barang baik itu darat, laut, ataupun udara.
Freight forwarding pada mulanya berorientasi pada konsumen, dimana pelayanan merupakan produk produsen. Jasa angkutan merupakan perencanaan transport logistik untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Pengelola jasa adalah pengusaha transportasi tanpa logistik yang berhubungan dengan kegiatan yang dibutuhkan untuk menciptakan produk dan jasa yang sesuai dengan keinginan konsumen termasuk tempat dan keadaan yang diperlukan. Pekerjaan yang termasuk kedalam freight forwarding tersebut adalah transportasi, manajemen, mencari order, prosedur, gudang, penangan barang, pengepakan dan penjadwalan produk. Hal ini merupakan kunci bagi perusahaan jasa angkutan dalam menjual jasa dengan menawarkan gudang (logistik) dan perencanaan yang baik dalam pengiriman barang ekspor.
Definisi


Freight forwarder adalah agen yang bertindak atas nama importir, eksportir atau perusahaan atau orang lain untuk mengatur transportasi yang aman, efisien dan hemat.
Freight forwarder mengatur cara terbaik untuk transportasi dengan mempertimbangkan jenis barang dan persyaratan pengiriman. Yaitu menggunakan jasa pelayaran, penerbangan, jalan raya dan operator angkutan kereta api. Dalam beberapa kasus, perusahaan angkutan forwarding sendiri menyediakan layanan tersebut. Bentuk perusahaan bervariasi menurut ukuran dan jenis  yang beroperasi secara nasional. Perusahaan biasanya lebih khusus dengan jenis tertentu barang atau beroperasi dalam wilayah geografis tertentu. 
Freight Forwarding adalah perusahaan yang bergerak di jasa pengangkutan barang secara keseluruhan, freight forwarding bisa berfungsi sebagai EMKL, Pelayaran, Jasa kepabeanan, bahkan pengiriman door to door.
Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) adalah kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut atau udara. Kegiatannya termasuk penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang- barang tersebut sampai dengan diterimanya oleh yang berhak menerimanya.
Sedangkan orang atau badan hukum yang melaksanakan pekerjaan forwarding adalah Freight Forwarder.
Definisi lain dari Freight Forwarder, yaitu:
Freight Forwarder bekerja hanya atas “perintah“ dari mereka yang menginginkan agar barangnya dikirim ke tempat lain.
Untuk menggerakkan barang muatan tersebut forwarder tidak harus memiiki sarana angkutannya
Forwarder bertindak sebagai perantara antara pengirim ,pengangkut dan penerima barang .
Maka dapat disimpulkan bahwa Freight Forwarder yaitu :
Seseorang atau suatu badan hukum yang melaksanakan perintah pengiriman barang (muatan) dari satu atau beberapa orang pemilik barang yang di kumpulkan dari satu atau beberapa tempat sampai ke tempat tujuan akhir melalui system pengaturan lalu lintas barang dan dokumen dengan menggunakan satu atau beberapa jenis angkutan dengan/tanpa harus memiliki sarana angkutan transportasi.
Kategori Freight Forwarder Dalam Negeri


Di Indonesia, Forwarder dibagi dalam tiga kategori, yaitu :
Forwarder Internasional (kelas A)
Lalu Forwarder Domestik/Regional (Kelas B)
Dan Forwarder Lokal (Kelas C)
Dari ketiga jelas yang dibagi oleh INFA/GAPEKSI yaitu pendekatan dari gabungan Forwarder dan Expedisi Indonesia atau Indonesian National Forwarding yang terdaftar pada asosiasi tersebut akan merupakan golongan kelas A seluruhnya tetapi terbagi didalam 3 kategori seperi disebutkan itu. Pembagian kualifikasi tersebut adalah atas dasar daerah operasional, pengalaman kerja perusahaan dan mitra usahanya di luar negeri serta beberapa kreteria lainnya.
Kategori tersebut adalah :
Forwarder Internasional
Forwarder kelas A ini biasanya disebut juga secara umum dengan sebutan Internasional Freight Forwarder adalah mrupakan Forwarder yang professional dalam hal menjalankan kegiatan Freight Forwarding dengan memberikan jasa pengiriman barang kepada para pemakai jasanya ,yaitu telah melampaui batas Negara dengan tujuan barang di salah satu Negara di luar negeri. jenis Forwarder seperti inilah yang banyak diminati oleh para pemilik barang terutama pada Exportir atau Importir.
Faktor-faktor yang mendukung mengapa mereka yang selalu diminati oleh para pemakai jasa adalah karena :
Berhak menerbitkan /menggunakan FIATA B/L dan memiliki tenaga ahli dibidang pengangkutan barang.
Adanya jaringn kerja secara Internasional serta Agen/Mitra kerja yang tangguh.
Memiliki sarana dan prasarana kerja yang cukup.
Berpengalaman luas serta mampu memberikan saran-saran yang diperlukan oleh pemilik barang terhadap suatu maksud untuk pengiriman barang ke Negara tujuan tertentu.
Mampu memberikan tarif angkutan yang relative murah serta dapat membantu mencari jalan keluar untuk menurunkan biaya produksi terhadap suatu barang yang akan di pasarkan di dunia internasional serta selalu membayar tuntutan ganti rugi.
Forwarder Domestik/Regional
Perbedaan yang mendasar dengan Internasional Freight Forwarder adalah mereka berhak untuk menggunakan FIATA/BL sedangkan dari Forwarder Domestik/Regional belum berhak menggunakannya atau menerbitkan B/L sendiri (House B/L).
Forwarder Lokal
Jenis Forwarder ini merupakan forwarder dengan klasifikasi yang minim karena disini yang termasuk golongan Forwarder lokal adalah mereka yang belum memiiki agen di luar negeri dan mereka adalah para pengelola EMKL,EMKU,dan EMKA.
Jenis Kegiatan


Dalam pelaksanaan jasa pengangkutan barang, umumnya dilakukan oleh EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut) dan EMPU (Ekspedisi Muatan Kapal Udara). Jasa EMKL dan EMPU dalam pengiriman barang angkutan umum akan memberikan keuntungan kepada pemilik barang dimana waktu yang dipergunakan tidak begitu lama dan biaya yang dikeluarkan dapat diperkecil.
EMPU merupakan perusahaan yang melakukan usaha untuk pengurusan dokumen-dokumen dan pekerjaan yang menyangkut penerimaan penyerahan muatan yang diangkut melalui udara untuk diserahkan kepada/diterima dari perusahaan pelayaran untuk kepentingan pemilik barang. Dalam proses pengiriman barang, dokumen pengiriman barang ekspor sangat penting untuk mempermudah pengiriman barang dari tempat asal barang sampai ketujuan akhir.
Jenis kegiatan freight forwarding yang secara umum ditentukan pada jenis dan ukuran perusahaan :
Menyelidiki dan merencakan rute yang paling tepat untuk pengiriman barang dengan mempertimbangkan daya tahan, biaya, waktu transit dan keamanan.
Memberikan saran tentang kemasan yang tepat untuk barang dengan mempertimbangkan iklim, medan, berat, sifat barang, biaya pengiriman dan lokasi di tempat tujuan.
Menegosiaskani kontrak, biaya transportasi dan standar penanganan.
Menyiapkan semua dokumentasi untuk memenuhi segala peraturan dan persyaratan asuransi, spesifikasi pengepakan, dan syarat-syarat lainnya sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang ditetapkan oleh negara tujuan.
Menawarkan layanan konsolidasi melalui darat, laut dan udara untuk memastikan solusi biaya yang efektif dan aman.
Menghubungi pihak ketiga untuk memindahkan barang sesuai dengan kebutuhan pelanggan (melalui jalan darat, kereta api, udara atau laut).
Menyiapkan asuransi dan membantu konsumen dalam hal klaim.
Mengatur pembayaran pengiriman dan biaya lainnya atas nama klien konsumen.
Memanfaatkan teknologi digital untuk mengaktifkan pelacakan barang setiap saat.
Bertindak sebagai broker yang mempunyai link dan kemampuan bernegosiasi yang baik di seluruh dunia untuk memandu barang agar terkirim secara efisien walaupun melalui prosedur yang rumit.
Berurusan dengan pengaturan khusus untuk kelancaran pengiriman barang tertentu, seperti ternak, makanan dan obat-obatan.
Bekerja erat dengan pelanggan, kolega dan pihak ketiga untuk memastikan kelancaran operasional sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Melaksanakan komunikasi dan kontrol melalui semua tahapan perjalanan, termasuk pembuatan laporan manajemen dan analisis biaya statistik dan satuan.
Bertindak sebagai konsultan di bidang kepabeanan.
Melaksanakan angkutan barang sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, mempertimbangkan situasi politik dan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi pengiriman barang.
Pengelompokan Freight Forwarding


Freight Forwarding dalam kegiatannya dibagi dalam 2 jenis golongan, yaitu :
Operasional
Pengiriman barang oleh para Forwarder hanya dapat dilaksanakan dengan menggunakan sarana angkutan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh mereka, yaitu dengan melihat bentuk, kemasan, berat dan isi barang yang bersangkutan.
Sarana Angkutan
Jenis Forwarder yang termasuk pada jenis golongan atau jenis ini adalah :
Sea Freight Forwarder
Yang termasuk ke dalam golongan ini adalah mereka yang telah mengkhususkan kegiatan usahanya pada pengiriman barang muatan melalui angkutan laut atau melalui kombinasi antara angkutan darat lainnya. Ada kategori umum mengenai barang muatan atau cargo yang harus diketahui oleh seorang Forwarder tentang tehnik pelayanannya(Cargo handling).
Air Freight Forwarder
Mereka yang mengkhususkan kegiatan usaha jasanya pada sektor angkutan udara dengan kombinasi angkutan kereta api atau truk. Disini lokasi kegiatan tentunya sebagian besar berada di sekitar Bandar udara, baik penyelesaian dokumen maupun penumpukan barang serta lalu lintasnya.
Rail and Inland freight Forwarder
Yaitu mereka yang mengkhususkan kegiatan usaha jasanya pada sector angkutan darat dengan menggunakan jasa angkutan kereta api dan sarana angkutan lainnya sampai jauh ke pedalaman pada suatu daerah atau Negara.
Combined Transport Operator
Yaitu Forwarder yang dalam usaha jasanya menggunakan lebih dari satu jenis alat angkutan atau berbagai sarana angkutan yang melalui laut, udara dan kereta api dan truk, atau kombinasi diantaranya.
Pihak-pihak Yang Berkaitan Dengan Freight Forwarder

Untuk membantu setiap proses dalam kegiatannya, freight forwarder akan selalu melibatkan pihak-pihak tertentu supaya pekerjaan dan jasa yang ditawarkan kepada para pemilik barang akan berjalan lancar.
Pihak-pihak itu antara lain :
Pemilik barang (baik itu penjual atau pembeli atau pihak lainnya).
Pihak Stevedore atau di Indonesia di sebut dengan perusahaan Bongkar muat (PBM) yang membantu forwarder untuk memuat dan membongkar barangnya.
Cargo Surveyor pemeriksa barang di pelabuhan.
Pihak pengangkut barang serta dokumen muatannya.
Asuransi dan Bank dokumentasi dan keamanan barang serta system barang yang terkait.
Badan dan Instansi pemerintah, seperti Bea Cukai, perdagangan, perhubungan dan lain-lain.
Disini seorang Forwarder merupakan seorang coordinator terhadap suatu proses pengiriman barang. Menggunakan sarana angkutan tertentu yang dipilih sesuai dengan jenis, berat, serta nilai barang bersangkutan.
Pihak-pihak yang termasuk dalam ruang lingkup kerja seorang Forwarder :
Perusahaan pengiriman paket dan dokumen.
EMKL, EMKU dan EMKA serta sejenisnya.
Perusahaan pengepakan barang (packing companies) 
Perusahaan barang pindahan (Cargo Moving, Company) dimana pada umumnya perusahaan-perusahaan di atas ini bekerja atas kontrak angkutan/pengiriman barang yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan kondisi angkutan tertentu (biasanya atas dasar “door to door services”).
Proses Freight Forwarder


Menurut letaknya Indonesia berada di posisi geografis antara benua Asia dan Eropa serta samudra Pasifik dan Hindia. Sebuah posisi strategis yang berada dalam jalur pelayaran antar benua. Melalui selat Malaka ke India, Indonesia dan Tiongkok menjadi jalur sutra laut. Untuk itu dalam prosesnya impor dan ekspor ini mempunyai beberapa keuntungan diantaranya :
Memperoleh barang dan jasa yang tidak bisa dihasilkan di dalam negeri
Memperkenalkan dan memperluas produk di dalam negeri
Memperoleh bahan baku
Membuka lapangan kerja
Impor dan ekspor adalah bagian penting dari perdagangan internasional. Untuk impor barang berskala besar umumnya membutuhkan campur tangan bea cukaidi negara importir ataupun eksportir. Untuk itu PT.LOSINA KARYA MANDIRI jasa PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban kepabeanan dan administrasi pemerintah (Document Clearance).
PT.LOSINA KARYA MANDIRI melayani jasa pengurusan Custom Clearance untuk pengiriman laut dan udara dalam waktu cepat dan didukung oleh personil kami yang professional. PT.LOSINA KARYA MANDIRI telah menjadi partner ratusan customer yang mempercayakan pengiriman cargo mereka, termasuk perusahaan internasional, eksportir, importir, grosir, pengecer, individu swasta dan toko online.




Layanan Terbaik Selalu Untuk Anda
jasa import door to door

Kami PT.Losina Karya Mandiri  Yang Begerak Di Bidang  forwarding senantiasa memberikan layanan dan jasa kargo impor yang terbaik bagi anda. Kami memiliki pengalaman dalam hal eksport import ke dan dari berbagai negara di seluruh dunia. Dengan hadirnya berbagai layanan profesional yang kami miliki, Indoforwarding telah dipercaya selama lebih dari 8 tahun oleh ratusan pelanggan, untuk menangani pengiriman barang secara all in, mulai dari tangan supplier di luar negeri hingga ke tangan customer di Indonesia.
Berikut layanan profesional yang kami miliki:

1)      Air & Sea Cargo Service
2)      Import & Customs Service ( Include TAX, Doc Fee & charger lainnya)
3)      Door To Port Service
4)      Domestics Service
5)      Consignee / Undername Service ( QQ )
6)      All-In Service

1)      Air Freight Services, Regular & Express
2)      Sea Freight Service
3)      LCL by Sea & Air freight
4)      FCL 20 Feet & 40 Feet by Sea Service
5)      Kami mempunyai agent di beberapa negara Asia, Eropa Dan Amerika sehingga bisa mengerjakan impor EXWORK

 1)      NPWP
2)      API-U/P
3)      SRP / NIK
4)      NPIK
5)      PI ( persetujuan impor ) Besi Baja 
6)      zin Mesin Bekas ( kouta )
Solusi yang kami tawarkan kepada seluruh pengusaha yang ingin melakukan aktifitas import barang tetapi tidak memiliki legalitas import, maka kami menyediakan fasilitas legalitas import tersebut dengan tarif jasa Customs Clearance dan undername import ( QQ ) disesuaikan dengan kesepakatan bersama.
jasa import murah

1)      Mingguan konsulidasi dan mengangkat dari pengiriman barang
Dipercepat, waktu kritis pengiriman barang
2)      Pergudangan Mempercepat pengiriman Door to Door / Door to Port
Transportasi

3)      Loose Container Load (LCL)
4)      Full Container Load  (FCL)
5)      Logistik
6)      Breakbulk
7)      Pergudangan
8)      Transportation
9)      Door to Port
10)    Port to Port
11)    Ekspor Import Customs Clearance
12)    PPJK / Transfer EDI

1)      Surabaya
2)      Semarang dan
3)      Medan 
4)      Dll

PT.LOSINA KARYA MANDIRI  Adalah perusahaan General Trading & Transportasi yang sudah mengantongi izin impor berkedudukan di jakarta Selatan, bergerak di bidang jasa customs clearance moto perusahaan kami memberikan pelayanan yang baik pada konsumen dengan bidang meliputi:
1.       Melayani International SEA & AIR Freight Forwarding, Customs Clearance, Project Specialist, Inland Transportasi, Impor & Ekspor, melalui Laut dan Udara, baik Resmi maupun Borongan (All-In) di Seluruh Wilayah Nusantara Indonesia.
2.       Melayani Over Consignee Import (Under Name QQ)
3.       Pengurusan Jasa Customs Clearance (PPJK / EDI)
4.       Handling ekspor-impor
5.       Melayani Pengiriman Domestic & International Sea & Air (Door to Door, Fiost, Port to Port, CY - CY, Darat & Udara) di seluruh Indonesia.
Mengenai proses pengeluaran barang import ataupun servis lain yang terpilih, diperkuat dengan MOU bermaterai demi terciptanya suatu kepercayaan dan kekuatan hukum bersama.
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kami.
Demikian permohonan penawaran dari kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih Atas Kerja Sama

PT.LOSINA KARYA MANDIRI
Alamat  : Gedung Graha Sartika, Jl. Dewi Sartika No.357
Cawang Jakarta Timur Indonesia 

WA        : 0821 1252 0669
Telp       : 
021 -2204-9108
Fax        : 021 -2204-9108
Email     : exim.losinakaryamandiri@gmail.com
Website  : www.losinakaryamandiri.com / www.jasaimport.org



Melayani International SEA & AIR Freight Forwarding, Customs Clearance





Jasa Cargo Export Import Freight Forwarding
PT.LOSINA KARYA MANDIRI perusahaan penyedia jasa cargo export import (International Freight Forwarder Company) di Jakarta – Indonesia.
Jasa Freight Forwarding merupakan kegiatan dalam sebuah badan hukum atau perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa sebagai pelaksana (Freight Forwarder). Kegiatannya berkaitan dengan pengurusan pengiriman dan penerimaan barang baik itu darat, laut, ataupun udara.
Freight forwarding pada mulanya berorientasi pada konsumen, dimana pelayanan merupakan produk produsen. Jasa angkutan merupakan perencanaan transport logistik untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Pengelola jasa adalah pengusaha transportasi tanpa logistik yang berhubungan dengan kegiatan yang dibutuhkan untuk menciptakan produk dan jasa yang sesuai dengan keinginan konsumen termasuk tempat dan keadaan yang diperlukan. Pekerjaan yang termasuk kedalam freight forwarding tersebut adalah transportasi, manajemen, mencari order, prosedur, gudang, penangan barang, pengepakan dan penjadwalan produk. Hal ini merupakan kunci bagi perusahaan jasa angkutan dalam menjual jasa dengan menawarkan gudang (logistik) dan perencanaan yang baik dalam pengiriman barang ekspor.
Definisi


Freight forwarder adalah agen yang bertindak atas nama importir, eksportir atau perusahaan atau orang lain untuk mengatur transportasi yang aman, efisien dan hemat.
Freight forwarder mengatur cara terbaik untuk transportasi dengan mempertimbangkan jenis barang dan persyaratan pengiriman. Yaitu menggunakan jasa pelayaran, penerbangan, jalan raya dan operator angkutan kereta api. Dalam beberapa kasus, perusahaan angkutan forwarding sendiri menyediakan layanan tersebut. Bentuk perusahaan bervariasi menurut ukuran dan jenis  yang beroperasi secara nasional. Perusahaan biasanya lebih khusus dengan jenis tertentu barang atau beroperasi dalam wilayah geografis tertentu. 
Freight Forwarding adalah perusahaan yang bergerak di jasa pengangkutan barang secara keseluruhan, freight forwarding bisa berfungsi sebagai EMKL, Pelayaran, Jasa kepabeanan, bahkan pengiriman door to door.
Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) adalah kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut atau udara. Kegiatannya termasuk penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang- barang tersebut sampai dengan diterimanya oleh yang berhak menerimanya.
Sedangkan orang atau badan hukum yang melaksanakan pekerjaan forwarding adalah Freight Forwarder.
Definisi lain dari Freight Forwarder, yaitu:
Freight Forwarder bekerja hanya atas “perintah“ dari mereka yang menginginkan agar barangnya dikirim ke tempat lain.
Untuk menggerakkan barang muatan tersebut forwarder tidak harus memiiki sarana angkutannya
Forwarder bertindak sebagai perantara antara pengirim ,pengangkut dan penerima barang .
Maka dapat disimpulkan bahwa Freight Forwarder yaitu :
Seseorang atau suatu badan hukum yang melaksanakan perintah pengiriman barang (muatan) dari satu atau beberapa orang pemilik barang yang di kumpulkan dari satu atau beberapa tempat sampai ke tempat tujuan akhir melalui system pengaturan lalu lintas barang dan dokumen dengan menggunakan satu atau beberapa jenis angkutan dengan/tanpa harus memiliki sarana angkutan transportasi.
Kategori Freight Forwarder Dalam Negeri


Di Indonesia, Forwarder dibagi dalam tiga kategori, yaitu :
Forwarder Internasional (kelas A)
Lalu Forwarder Domestik/Regional (Kelas B)
Dan Forwarder Lokal (Kelas C)
Dari ketiga jelas yang dibagi oleh INFA/GAPEKSI yaitu pendekatan dari gabungan Forwarder dan Expedisi Indonesia atau Indonesian National Forwarding yang terdaftar pada asosiasi tersebut akan merupakan golongan kelas A seluruhnya tetapi terbagi didalam 3 kategori seperi disebutkan itu. Pembagian kualifikasi tersebut adalah atas dasar daerah operasional, pengalaman kerja perusahaan dan mitra usahanya di luar negeri serta beberapa kreteria lainnya.
Kategori tersebut adalah :
Forwarder Internasional
Forwarder kelas A ini biasanya disebut juga secara umum dengan sebutan Internasional Freight Forwarder adalah mrupakan Forwarder yang professional dalam hal menjalankan kegiatan Freight Forwarding dengan memberikan jasa pengiriman barang kepada para pemakai jasanya ,yaitu telah melampaui batas Negara dengan tujuan barang di salah satu Negara di luar negeri. jenis Forwarder seperti inilah yang banyak diminati oleh para pemilik barang terutama pada Exportir atau Importir.
Faktor-faktor yang mendukung mengapa mereka yang selalu diminati oleh para pemakai jasa adalah karena :
Berhak menerbitkan /menggunakan FIATA B/L dan memiliki tenaga ahli dibidang pengangkutan barang.
Adanya jaringn kerja secara Internasional serta Agen/Mitra kerja yang tangguh.
Memiliki sarana dan prasarana kerja yang cukup.
Berpengalaman luas serta mampu memberikan saran-saran yang diperlukan oleh pemilik barang terhadap suatu maksud untuk pengiriman barang ke Negara tujuan tertentu.
Mampu memberikan tarif angkutan yang relative murah serta dapat membantu mencari jalan keluar untuk menurunkan biaya produksi terhadap suatu barang yang akan di pasarkan di dunia internasional serta selalu membayar tuntutan ganti rugi.
Forwarder Domestik/Regional
Perbedaan yang mendasar dengan Internasional Freight Forwarder adalah mereka berhak untuk menggunakan FIATA/BL sedangkan dari Forwarder Domestik/Regional belum berhak menggunakannya atau menerbitkan B/L sendiri (House B/L).
Forwarder Lokal
Jenis Forwarder ini merupakan forwarder dengan klasifikasi yang minim karena disini yang termasuk golongan Forwarder lokal adalah mereka yang belum memiiki agen di luar negeri dan mereka adalah para pengelola EMKL,EMKU,dan EMKA.
Jenis Kegiatan


Dalam pelaksanaan jasa pengangkutan barang, umumnya dilakukan oleh EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut) dan EMPU (Ekspedisi Muatan Kapal Udara). Jasa EMKL dan EMPU dalam pengiriman barang angkutan umum akan memberikan keuntungan kepada pemilik barang dimana waktu yang dipergunakan tidak begitu lama dan biaya yang dikeluarkan dapat diperkecil.
EMPU merupakan perusahaan yang melakukan usaha untuk pengurusan dokumen-dokumen dan pekerjaan yang menyangkut penerimaan penyerahan muatan yang diangkut melalui udara untuk diserahkan kepada/diterima dari perusahaan pelayaran untuk kepentingan pemilik barang. Dalam proses pengiriman barang, dokumen pengiriman barang ekspor sangat penting untuk mempermudah pengiriman barang dari tempat asal barang sampai ketujuan akhir.
Jenis kegiatan freight forwarding yang secara umum ditentukan pada jenis dan ukuran perusahaan :
Menyelidiki dan merencakan rute yang paling tepat untuk pengiriman barang dengan mempertimbangkan daya tahan, biaya, waktu transit dan keamanan.
Memberikan saran tentang kemasan yang tepat untuk barang dengan mempertimbangkan iklim, medan, berat, sifat barang, biaya pengiriman dan lokasi di tempat tujuan.
Menegosiaskani kontrak, biaya transportasi dan standar penanganan.
Menyiapkan semua dokumentasi untuk memenuhi segala peraturan dan persyaratan asuransi, spesifikasi pengepakan, dan syarat-syarat lainnya sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang ditetapkan oleh negara tujuan.
Menawarkan layanan konsolidasi melalui darat, laut dan udara untuk memastikan solusi biaya yang efektif dan aman.
Menghubungi pihak ketiga untuk memindahkan barang sesuai dengan kebutuhan pelanggan (melalui jalan darat, kereta api, udara atau laut).
Menyiapkan asuransi dan membantu konsumen dalam hal klaim.
Mengatur pembayaran pengiriman dan biaya lainnya atas nama klien konsumen.
Memanfaatkan teknologi digital untuk mengaktifkan pelacakan barang setiap saat.
Bertindak sebagai broker yang mempunyai link dan kemampuan bernegosiasi yang baik di seluruh dunia untuk memandu barang agar terkirim secara efisien walaupun melalui prosedur yang rumit.
Berurusan dengan pengaturan khusus untuk kelancaran pengiriman barang tertentu, seperti ternak, makanan dan obat-obatan.
Bekerja erat dengan pelanggan, kolega dan pihak ketiga untuk memastikan kelancaran operasional sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Melaksanakan komunikasi dan kontrol melalui semua tahapan perjalanan, termasuk pembuatan laporan manajemen dan analisis biaya statistik dan satuan.
Bertindak sebagai konsultan di bidang kepabeanan.
Melaksanakan angkutan barang sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, mempertimbangkan situasi politik dan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi pengiriman barang.
Pengelompokan Freight Forwarding


Freight Forwarding dalam kegiatannya dibagi dalam 2 jenis golongan, yaitu :
Operasional
Pengiriman barang oleh para Forwarder hanya dapat dilaksanakan dengan menggunakan sarana angkutan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh mereka, yaitu dengan melihat bentuk, kemasan, berat dan isi barang yang bersangkutan.
Sarana Angkutan
Jenis Forwarder yang termasuk pada jenis golongan atau jenis ini adalah :
Sea Freight Forwarder
Yang termasuk ke dalam golongan ini adalah mereka yang telah mengkhususkan kegiatan usahanya pada pengiriman barang muatan melalui angkutan laut atau melalui kombinasi antara angkutan darat lainnya. Ada kategori umum mengenai barang muatan atau cargo yang harus diketahui oleh seorang Forwarder tentang tehnik pelayanannya(Cargo handling).
Air Freight Forwarder
Mereka yang mengkhususkan kegiatan usaha jasanya pada sektor angkutan udara dengan kombinasi angkutan kereta api atau truk. Disini lokasi kegiatan tentunya sebagian besar berada di sekitar Bandar udara, baik penyelesaian dokumen maupun penumpukan barang serta lalu lintasnya.
Rail and Inland freight Forwarder
Yaitu mereka yang mengkhususkan kegiatan usaha jasanya pada sector angkutan darat dengan menggunakan jasa angkutan kereta api dan sarana angkutan lainnya sampai jauh ke pedalaman pada suatu daerah atau Negara.
Combined Transport Operator
Yaitu Forwarder yang dalam usaha jasanya menggunakan lebih dari satu jenis alat angkutan atau berbagai sarana angkutan yang melalui laut, udara dan kereta api dan truk, atau kombinasi diantaranya.
Pihak-pihak Yang Berkaitan Dengan Freight Forwarder

Untuk membantu setiap proses dalam kegiatannya, freight forwarder akan selalu melibatkan pihak-pihak tertentu supaya pekerjaan dan jasa yang ditawarkan kepada para pemilik barang akan berjalan lancar.
Pihak-pihak itu antara lain :
Pemilik barang (baik itu penjual atau pembeli atau pihak lainnya).
Pihak Stevedore atau di Indonesia di sebut dengan perusahaan Bongkar muat (PBM) yang membantu forwarder untuk memuat dan membongkar barangnya.
Cargo Surveyor pemeriksa barang di pelabuhan.
Pihak pengangkut barang serta dokumen muatannya.
Asuransi dan Bank dokumentasi dan keamanan barang serta system barang yang terkait.
Badan dan Instansi pemerintah, seperti Bea Cukai, perdagangan, perhubungan dan lain-lain.
Disini seorang Forwarder merupakan seorang coordinator terhadap suatu proses pengiriman barang. Menggunakan sarana angkutan tertentu yang dipilih sesuai dengan jenis, berat, serta nilai barang bersangkutan.
Pihak-pihak yang termasuk dalam ruang lingkup kerja seorang Forwarder :
Perusahaan pengiriman paket dan dokumen.
EMKL, EMKU dan EMKA serta sejenisnya.
Perusahaan pengepakan barang (packing companies) 
Perusahaan barang pindahan (Cargo Moving, Company) dimana pada umumnya perusahaan-perusahaan di atas ini bekerja atas kontrak angkutan/pengiriman barang yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan kondisi angkutan tertentu (biasanya atas dasar “door to door services”).
Proses Freight Forwarder


Menurut letaknya Indonesia berada di posisi geografis antara benua Asia dan Eropa serta samudra Pasifik dan Hindia. Sebuah posisi strategis yang berada dalam jalur pelayaran antar benua. Melalui selat Malaka ke India, Indonesia dan Tiongkok menjadi jalur sutra laut. Untuk itu dalam prosesnya impor dan ekspor ini mempunyai beberapa keuntungan diantaranya :
Memperoleh barang dan jasa yang tidak bisa dihasilkan di dalam negeri
Memperkenalkan dan memperluas produk di dalam negeri
Memperoleh bahan baku
Membuka lapangan kerja
Impor dan ekspor adalah bagian penting dari perdagangan internasional. Untuk impor barang berskala besar umumnya membutuhkan campur tangan bea cukaidi negara importir ataupun eksportir. Untuk itu PT.LOSINA KARYA MANDIRI jasa PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban kepabeanan dan administrasi pemerintah (Document Clearance).
PT.LOSINA KARYA MANDIRI melayani jasa pengurusan Custom Clearance untuk pengiriman laut dan udara dalam waktu cepat dan didukung oleh personil kami yang professional. PT.LOSINA KARYA MANDIRI telah menjadi partner ratusan customer yang mempercayakan pengiriman cargo mereka, termasuk perusahaan internasional, eksportir, importir, grosir, pengecer, individu swasta dan toko online.




Layanan Terbaik Selalu Untuk Anda
jasa import door to door

Kami PT.Losina Karya Mandiri  Yang Begerak Di Bidang  forwarding senantiasa memberikan layanan dan jasa kargo impor yang terbaik bagi anda. Kami memiliki pengalaman dalam hal eksport import ke dan dari berbagai negara di seluruh dunia. Dengan hadirnya berbagai layanan profesional yang kami miliki, Indoforwarding telah dipercaya selama lebih dari 8 tahun oleh ratusan pelanggan, untuk menangani pengiriman barang secara all in, mulai dari tangan supplier di luar negeri hingga ke tangan customer di Indonesia.
Berikut layanan profesional yang kami miliki:

1)      Air & Sea Cargo Service
2)      Import & Customs Service ( Include TAX, Doc Fee & charger lainnya)
3)      Door To Port Service
4)      Domestics Service
5)      Consignee / Undername Service ( QQ )
6)      All-In Service

1)      Air Freight Services, Regular & Express
2)      Sea Freight Service
3)      LCL by Sea & Air freight
4)      FCL 20 Feet & 40 Feet by Sea Service
5)      Kami mempunyai agent di beberapa negara Asia, Eropa Dan Amerika sehingga bisa mengerjakan impor EXWORK

 1)      NPWP
2)      API-U/P
3)      SRP / NIK
4)      NPIK
5)      PI ( persetujuan impor ) Besi Baja 
6)      zin Mesin Bekas ( kouta )
Solusi yang kami tawarkan kepada seluruh pengusaha yang ingin melakukan aktifitas import barang tetapi tidak memiliki legalitas import, maka kami menyediakan fasilitas legalitas import tersebut dengan tarif jasa Customs Clearance dan undername import ( QQ ) disesuaikan dengan kesepakatan bersama.
jasa import murah

1)      Mingguan konsulidasi dan mengangkat dari pengiriman barang
Dipercepat, waktu kritis pengiriman barang
2)      Pergudangan Mempercepat pengiriman Door to Door / Door to Port
Transportasi

3)      Loose Container Load (LCL)
4)      Full Container Load  (FCL)
5)      Logistik
6)      Breakbulk
7)      Pergudangan
8)      Transportation
9)      Door to Port
10)    Port to Port
11)    Ekspor Import Customs Clearance
12)    PPJK / Transfer EDI

1)      Surabaya
2)      Semarang dan
3)      Medan 
4)      Dll

PT.LOSINA KARYA MANDIRI  Adalah perusahaan General Trading & Transportasi yang sudah mengantongi izin impor berkedudukan di jakarta Selatan, bergerak di bidang jasa customs clearance moto perusahaan kami memberikan pelayanan yang baik pada konsumen dengan bidang meliputi:
1.       Melayani International SEA & AIR Freight Forwarding, Customs Clearance, Project Specialist, Inland Transportasi, Impor & Ekspor, melalui Laut dan Udara, baik Resmi maupun Borongan (All-In) di Seluruh Wilayah Nusantara Indonesia.
2.       Melayani Over Consignee Import (Under Name QQ)
3.       Pengurusan Jasa Customs Clearance (PPJK / EDI)
4.       Handling ekspor-impor
5.       Melayani Pengiriman Domestic & International Sea & Air (Door to Door, Fiost, Port to Port, CY - CY, Darat & Udara) di seluruh Indonesia.
Mengenai proses pengeluaran barang import ataupun servis lain yang terpilih, diperkuat dengan MOU bermaterai demi terciptanya suatu kepercayaan dan kekuatan hukum bersama.
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kami.
Demikian permohonan penawaran dari kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih Atas Kerja Sama

Suryadi
WA        : 0821 1252 0669
Email     : exim.losinakaryamandiri@gmail.com

Alamat  : Gedung Graha Sartika, Jl. Dewi Sartika No.357
Cawang Jakarta Timur Indonesia 
Telp       : 021 -2204-9108
Fax        : 021 -2204-9108

Membantu Anda Dalam Bagian Import & Export



Layanan Terbaik Selalu Untuk Anda
jasa import door to door

Kami PT.Losina Karya Mandiri  Yang Begerak Di Bidang  forwarding senantiasa memberikan layanan dan jasa kargo impor yang terbaik bagi anda. Kami memiliki pengalaman dalam hal eksport import ke dan dari berbagai negara di seluruh dunia. Dengan hadirnya berbagai layanan profesional yang kami miliki, Indoforwarding telah dipercaya selama lebih dari 8 tahun oleh ratusan pelanggan, untuk menangani pengiriman barang secara all in, mulai dari tangan supplier di luar negeri hingga ke tangan customer di Indonesia.
Berikut layanan profesional yang kami miliki:

1)      Air & Sea Cargo Service
2)      Import & Customs Service ( Include TAX, Doc Fee & charger lainnya)
3)      Door To Port Service
4)      Domestics Service
5)      Consignee / Undername Service ( QQ )
6)      All-In Service

1)      Air Freight Services, Regular & Express
2)      Sea Freight Service
3)      LCL by Sea & Air freight
4)      FCL 20 Feet & 40 Feet by Sea Service
5)      Kami mempunyai agent di beberapa negara Asia, Eropa Dan Amerika sehingga bisa mengerjakan impor EXWORK

 1)      NPWP
2)      API-U/P
3)      SRP / NIK
4)      NPIK
5)      PI ( persetujuan impor ) Besi Baja 
6)      zin Mesin Bekas ( kouta )
Solusi yang kami tawarkan kepada seluruh pengusaha yang ingin melakukan aktifitas import barang tetapi tidak memiliki legalitas import, maka kami menyediakan fasilitas legalitas import tersebut dengan tarif jasa Customs Clearance dan undername import ( QQ ) disesuaikan dengan kesepakatan bersama.
jasa import murah

1)      Mingguan konsulidasi dan mengangkat dari pengiriman barang
Dipercepat, waktu kritis pengiriman barang
2)      Pergudangan Mempercepat pengiriman Door to Door / Door to Port
Transportasi

3)      Loose Container Load (LCL)
4)      Full Container Load  (FCL)
5)      Logistik
6)      Breakbulk
7)      Pergudangan
8)      Transportation
9)      Door to Port
10)    Port to Port
11)    Ekspor Import Customs Clearance
12)    PPJK / Transfer EDI

1)      Surabaya
2)      Semarang dan
3)      Medan 
4)      Dll

PT.LOSINA KARYA MANDIRI  Adalah perusahaan General Trading & Transportasi yang sudah mengantongi izin impor berkedudukan di jakarta Selatan, bergerak di bidang jasa customs clearance moto perusahaan kami memberikan pelayanan yang baik pada konsumen dengan bidang meliputi:
1.       Melayani International SEA & AIR Freight Forwarding, Customs Clearance, Project Specialist, Inland Transportasi, Impor & Ekspor, melalui Laut dan Udara, baik Resmi maupun Borongan (All-In) di Seluruh Wilayah Nusantara Indonesia.
2.       Melayani Over Consignee Import (Under Name QQ)
3.       Pengurusan Jasa Customs Clearance (PPJK / EDI)
4.       Handling ekspor-impor
5.       Melayani Pengiriman Domestic & International Sea & Air (Door to Door, Fiost, Port to Port, CY - CY, Darat & Udara) di seluruh Indonesia.
Mengenai proses pengeluaran barang import ataupun servis lain yang terpilih, diperkuat dengan MOU bermaterai demi terciptanya suatu kepercayaan dan kekuatan hukum bersama.
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kami.
Demikian permohonan penawaran dari kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih Atas Kerja Sama

PT.LOSINA KARYA MANDIRI
Alamat  : Gedung Graha Sartika, Jl. Dewi Sartika No.357
Cawang Jakarta Timur Indonesia 

WA        : 0821 1252 0669
Telp       : 
021 -2204-9108
Fax        : 021 -2204-9108
Email     : exim.losinakaryamandiri@gmail.com
Website  : www.losinakaryamandiri.com / www.jasaimport.org